Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hadirnya PP ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum
terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak
Terkait atas lagu dan musik.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada mekanisme
pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran
serta melalui sarana teknologi informasi.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai
kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu
atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada
pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan
dalam Pasal 3. “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara
Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang
bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” sebagaimana
dikutip kumparan sesuai dalam ayat 1 pasal 3,” Selasa (06-04-2021).
Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk
layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. Konser musik;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i. Pertokoan;
j. Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke.
Nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yang terintegrasi pada
pusat data lagu dan musik.
Diketahui, PP ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Selasa (30/3).
Sementara, diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly sehari setelahnya
yaitu Rabu (31/3).(rel)
