Jakarta, hariandialog.co.id-
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan
ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada
sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan
hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi
itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk
membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa
digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal
isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk
mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut
yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam
Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha
pertambangan menteri ESDM atau gubernur.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib
mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri
perdagangan. “Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut
wajib membayar PNBP,” katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid
tersebut, Senin (29/5) tulis cnni.
Selain membayar PNBP, Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha itu
membayar pungutan lainnya. Jokowi melalui peraturan tersebut juga
mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden
ke-5, Megawati Soekarno Putri. Aturan itu adalah Keppres Nomor 33
Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata
niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata
niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya
setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas
Pengusahaan Pasir Laut. (diahtb)
