Bandung, hariandialog.co.id– Ferdian Paleka harus berurusan dengan polisi usai kedapatan
mempromosikan situs judi online. Berkas penyidikannya pun telah
dinyatakan lengkap dan mulai diserahkan ke kejaksaan. “Hari ini
tersangka inisial FP kita serahkan ke pihak kejaksaan,” kata Kasubdit
V Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ediyanto, Kamis (27-07-2023).
Ia mengungkap, Paleka bersama barang buktinya telah
dilimpahkan ke kejaksaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Jabar pun memastikan masih memburu pelaku yang terlibat di kasus itu.
“Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, dan
kemungkinan ada tersangka lain yang akan kita lakukan penangkapan
dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Paleka
ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota
Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal
YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV. “Tersangka dilaporkan karena
di media sosialnya memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian,” kata
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi
pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs
judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga
slot.
Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak
Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua
situs judi yang dipromosikannya. “Dalam postingan tersebut FP (Ferdian
Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan
judi. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta (dan)
Rp 570 juta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal
27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman
maksimal 6 tahun kurungan penjara. (tur)
