
Denpasar,hariandialog.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra mengungkapkan, penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024 telah dialokasikan dalam APBD tahun 2025. Sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), kebijakan ini bertujuan melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember mencapai lebih dari Rp 318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp 250 miliar. Seluruh pendapatan telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” kata Dewa Indra saat Coffee Morning dan diskusi “Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali,” digelar
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali,
Kamis (23/1).di Denpasar
Ia menjelaskan alokasi dana untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Bali, lebih besar dari pendapatan PWA,“ Upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah memberikan bantuan kepada desa adat, Subak di Bali dan bantuan ke Pura-Pura agar tata cara upacara agama sesuai kaidah-kaidah yang sebenarnya, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi seniman partisipan PKB,” jelasnya.
Untuk perlindungan lingkungan alam Bali, diakui Pemrov. Bali telah menyalurkan BKK ke Kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing wilayah. “Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Bali,kata Dewa Indra sangat terbuka dan transparan dalam pengelolaan penerimaan ini. Namun karena sistem ini masih tergolong baru, belum 100% wisatawan asing dapat dikenakan PWA. “Tahun 2025 kami berharap target penerimaan meningkat seiring perbaikan kendala yang kami hadapi di lapangan,” tambahnya.
Sekda Dewa Indra apresiasi Ombudsman Bali atas komitmen mereka mengawal pelayanan publik di Bali, termasuk implementasi PWA. Ia menyebut saat ini Perda PWA sedang direvisi untuk mengakomodasi Kendala dilapangan seperti
kurangnya sosialisasi, dukungan teknologi, hingga kerja sama dengan mitra akan terus kami tingkatkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan serta langkah yang diambil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.
“Kami menemukan beberapa keluhan terkait sistem PWA, seperti kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaan PWA,” ujarnya seraya menyebut program ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Ia menegaskan, PWA langkah strategis menjaga kelestarian Bali Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat memberikan dampak positif signifikan bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali. “Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,” tegasnya. ( NL )
