Jakarta, hariandialog.co.id.- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri
mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus penyalahgunaan beras di
berbagai daerah di Indonesia. Hingga kini, sebanyak 28 orang
ditetapkan sebagai tersangka dari total 25 perkara yang ditangani.
“25 perkara, tersangka 28, dan rata-rata semua terkait dengan masalah
operasional produksi beras,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol
Helfi Assegaf di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Helfi menekankan upaya penegakan hukum bukanlah tujuan utama,
melainkan langkah terakhir setelah berbagai pendekatan pencegahan
dilakukan.
Polri selama ini telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga
terkait untuk mencegah praktik penyimpangan dalam distribusi dan
produksi beras.
“Harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha
yang masih nekat menyalahgunakan,” tambahnya.
Brigjen Helfi juga menegaskan, satgas pangan tidak menargetkan
produsen tertentu. Ia mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk menjual
beras sesuai standar dan komposisi sebagaimana tercantum dalam label
kemasan.
“Kita tidak targetkan produsen tertentu. Kita hanya ingin aturan
dipatuhi dan beras dijual sesuai label,” katanya.
Menurutnya, kasus-kasus yang terungkap menunjukkan perlunya pembenahan
menyeluruh dalam tata kelola beras nasional.
Ia menegaskan, komitmen satgas pangan untuk terus membantu penertiban
agar praktik curang dalam distribusi dan produksi beras tidak kembali
terulang. “Kami hanya membantu untuk menertibkan supaya penyalahgunaan
tidak kembali terjadi,” tutupnya, tulis berita1. (bian-01)
