Jakarta, hariandialog.co.id.- Satgas Penanganan Covid-19 memperketat
syarat perjalanan antar daera untuk kendaraan pribadi jelang
pelarangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021. Syarat ketat berlaku mulai 22
April-5 Mei atau H-14 jelang larangan mudik dan 18-24 Mei atau H+7
usai larangan mudik.
Ketentuan itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13
Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul FitriTahun 1442
Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci
Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam aturan baru, Satgas mempersingkat waktu berlaku
hasil tes covid-19 dari 3 hari sebelum perjalanan menjadi sehari
sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test
antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose
C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” dikutip dari salinan resmi
Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Selain tes cepat antigen dan PCR, pengguna kendaraan
pribadi juga bisa menggunakan tes GeNose di rest area sebagai syarat
melanjutkan persyaratan. Pelaku perjalanan berusia kurang dari lima
tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19.
Selanjutnya, larangan melanjutkan perjalanan tidak hanya berlaku bagi
warga yang positif covid-19, tetapi juga pelaku perjalanan yang
menunjukkan gejala.
“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku
perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan
tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes
diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil
pemeriksaan,” ucap Satgas dalam SE tersebut.
Satgas juga mengimbau bagi warga untuk mengisi Electronic
– Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan perjalanan. Lebih
lanjut, larangan dan pembatasan perjalanan tersebut tak berlaku bagi
pelayanan transportasi logistik dan keperluan mendesak. Satgas
memperbolehkan sebagian kelompok masyarakat berpergian jika
mengantongi surat dari pemerintah setempat.
“Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan
keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil
yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan
persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan
nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala
desa/lurah setempat,” dikutip dari surat tersebut. (cnni/redstu)
