Jakarta, hariandialog.co.id. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengaku sudah memberikan early warning alias peringatan dini kepada
Kementerian ATR/BPN sebelum OTT kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna
Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peringatan dini
itu diberikan salah satunya dengan skor Survei Penilaian Integritas
(SPI) Kementerian ATR/BPN yang mengalami penurunan dari tahun 2024 ke
2025. “KPK turut memotret indeks integritas yang tampak dari
instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN,”
ujarnya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Ia menegaskan hasil SPI penting untuk dijadikan sebagai acuan
dalam upaya pencegahan korupsi bagi internal Kementerian/Lembaga.
Budi mengatakan ketika ada penurunan pada area tertentu,
seharusnya ditindaklanjuti dengan cara memperkuat pengawasan ataupun
melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin.
Lebih lanjut, ia menyebut penurunan skor SPI Kementerian
ATR/BPN pada tahun 2024 ke 2025 mencapai 4,58 poin menjadi 71,30 atau
masuk dalam kategori rentan.
Budi menjelaskan penurunan tajam terjadi pada komponen
eksternal dan eksper/ahli. Skor indeks responden eksternal pada 2024
mencapai 84,93, yang kemudian menurun menjadi 82,40 di tahun 2025.
Sementara komponen responden eksper/ahli, terjun bebas
sebanyak 12,37 poin. Dari semula 76,26 pada 2024, menjadi 63,89 di
tahun 2025. “Kalau dilihat lebih rinci, pada komponen eksternal juga
terdapat penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan.
Skornya turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025,” tuturnya.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian
ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I,
Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias
Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur
PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian
dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta
Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang
kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan KPK menangkap tangan
saat itu 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah
Rp106,3 miliar tulis cnni. (han-01)
