Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 883 kasus
tindak pidana narkotika selama Januari hingga Februari 2025. Dari
pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 1.131 orang.
“Terdiri dari 227 pengguna dan 904 orang yang terlibat
dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut
Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem melalui keterangan tertulis,
Ahad, 2 Maret 2025.
Berdasarkan ratusan pengungkapan kasus tersebut, polisi
menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti. Adapun barang
bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 155,64 kg, ganja kering
121,64 kg, serta 27 batang pohon ganja.
Selain itu, polisi juga menyita 9.617 butir pil ekstasi,
2.800 butir pil Alprazolam, 30 butir pil Happy Five, serta 34 botol
ketamin. “Barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika
yang beroperasi di dalam m
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti
lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang
bukti tersebut di antaranya 99 unit sepeda motor dan 14 unit mobil
yang diduga digunakan untuk operasional jaringan narkoba.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 119.997.000, 383
unit gawai atau tablet, 140 unit timbangan digital, serta 109 alat
hisap sabu atau bong yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Yudhi mengatakan, Polda Sumut berkomitmen penuh dalam
memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut. “Tidak ada tempat
bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” ujar dia.
Dia menuturkan Polda Sumut akan terus meningkatkan
intensitas pengungkapan kasus dan penindakan, guna menciptakan
lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika. Dia juga
mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya
aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kolaborasi antara
kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai
peredaran narkotika,” tutur Yudhi, tulis tempo. (alfi-01).
