
Denpasar- ,hariandialog.co.id. Sengketa Pura Dalem Balangan,Jimbaran,Bali,babak baru dan kian memanas. Pihak Pengempon Made Tarip Widarta,dkk merespons keras laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan oleh Made Daging ke Polda Bali. Alih-alih gentar,Pengempon Pura dalem Balangan justru bersiap”menyerang”balik dugaan ancaman empat pasal berlapis.
Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan,SH dkk, menilai laporan I Made Daging yang teregister dengan nomor LP/B/878/X/2026/SPKT/POLDA Bali tertanggal 14 Oktober 2026 hanyalah maneuver pengalihan isu.Ia yakul yakin,laporan tersebut tidak akan pernah naik ke tahap penyidikan.
“ Itu yang kami tunggu. Kamibersama warga Pengempon Pura Dalem Balangan tegaskan, sesuai arahan Pengempon Pura Drs. I Made Tarip Widarta, kami akan segera lapor balik dengan empat pasal berlapis. Begitu premeriksaan selesai, kami langsung laporkan dugaan obyek surat yang sama ke Polda Bali”Jelas Harmaini dalam keterangan tertulisnya,Rabu (14/10/2026).

Harmaini mengatakan langkah Made Daging sejatinya tengah melawan eksistensi dan kesucian pura yang sejarahnya telah tertulis dalambabad berusia lebih dari 600 tahun di ujung Pantai Balangan itu. Perseteruan ini berpangkal dari tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran (27/2/1985).
Menurut Harmaini Idris Hasibuan, maneuver r I Made Daging bersama tim kuasa hukum melaporkan klienya tak akan mempengaruhi laporan awal yang lebih dulu dilayangkan pihak Pura (LP/B/14/1/2026/SPKT/POLDA BALI). Laporan awal itu justru menyoroti dugaan keterangan palsu yang dibuat Made Daging pada dokumen laporan akhir penanganan kasus (8/9/2020). “ Jelas berbeda subyek,obyek dan peristiwa hukumnya. Laporan TSK I Made Daging ini murni bentuk penyesatan proses peradilan yang saat ini sedang berjalan,”jelasnya.
4 ALASAN LAPORAN I MADE DAGING DINILAI CACAT HUKUM;
Harmaini Dkk membeberkan empat celah fatal yang membuat laporan I Made Daging diyakini akan kandas di meja penyidik. Pertama melanggar asas imunitas pelapor ( Pasal 144 KUHAP?,dimana pelapor yang beretikat baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporanya.Kedua, ketiadaan legal standing (kedudukan hukum,I Made Daging dinilai tidak mengalami kergian materiil maupun imateriil apapun atas keberadaan surat keterangan tahun 1985 tersebut.
Ketiga,laporan telah kedaluwarsa. Harmaini Idris menyebut Made Daging sudah mengetahui keberadaan surat tersebut sejak tahun 2000, tapi baru melaporkannya sekarang telah melewati batas waktu 12 tahun. Dan keempat, Made Daging tidak mengantongi dokumen asli.Tanpa dokumen asli sebagai pembanding di Lab Forensik,laporanya dinilai mentah. Sebaliknya, jikaia memnyembunyikan dokumen asli,pihak Pura akan melaporkannya atas pelanggaran UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
TELAH LULUS UJI 3 LEMBAGA NEGARA
Harmani dkk, juga mematahkan tudingan pemalsuan dengan fakta bahwa Surat Keterangan Desa tahun 1985 yang menetapkan batas barat lahan adalah Tanah Duwe (Milik) Pura Dalem Balangan Jimbaran,telah teruji keabsahaanya. Ujian pertama terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Denpasar (2001). Saat itu, dokumen itu sukses menjadi alat bukti yang membuat hakim membatalkan BPN memproses sertifikat tanah Telajakan Pura Dalem Balangan seluas 7.050 meter persegi.
Sedangkan ujian kedua dan ketiga terjadi di tingkat BPN(2013). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Kanwil BPN Provinsi Bali secara reswmi menyatakan surat tersebut sah sebagai data yuridis dalam pemeriksaan gugat konflik. Bahkan di tingkat akar rumput, kebenaran batas tanah telah diamini pada tahun 2000 melalui pernyataan tertulis yang ditandatangani aparat desa Jimbaran, termasuk para tetua adat yang memegang jabatan (1985) saat surat itu diterbitkan.
“Semua kesaksian, dari saksi hidup hingga lembaga Negara,membuktikan bahwa batas barat lahan itu bukanlah pantai, melainkan tebing yang merupakan Tanah Duwe Pura dalem Balangan, Jimbaran,Kuta Selatan, Bali,”tutup Harmaini. ( Smn).
