Bangka, hariandialog.co.id.- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Hidayat Arsani mengatakan, tugas-tugas yang selama ini diemban Wakil
Gubernur Hellyana kini diambil alih secara penuh.
Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026
tertanggal 23 September 2026.
Kepres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto
tersebut berisi nota pemberhentian sementara Hellyana dari jabatan
wakil gubernur, sampai sidang kasus ijazah palsu yang sedang
dihadapinya berkekuatan hukum tetap. “Ini sebagai perintah langsung
dari presiden, maka tugas-tugas yang berkaitan dengan wakil gubernur
untuk sementara waktu langsung saya diambil alih,” kata Hidayat Arsani
di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Selasa (29/9/2026). “Saya
menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap wakil gubernur.
Atas permasalahan ini, presiden tentu mempunyai
pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aturan yang ada,” ujar Hidayat.
Hidayat menegaskan bahwa kekosongan jabatan wakil
gubernur tidak akan mengurangi optimalisasi pembangunan daerah.
Hidayat juga meminta proses hukum yang tengah dijalani wakil gubernur
tidak diseret ke ranah politik. “Kami tidak sampai bicara pengganti
karena ini pemberhentian sementara sampai kasusnya inkrah. Kita
bergerak sesuai Kepres dan jangan dilebih-lebihkan,” ujar Hidayat.
“Dinas-dinas juga saya ingatkan, fokus bekerja, bagaimana
masyarakat merasakan pembangunan. Jangan terpengaruh isu-isu yang
tidak jelas,” pesan gubernur yang kerap disapa Panglima.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat keputusan dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 83 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berlaku hingga Perkara Inkracht Dalam surat tersebut
dijelaskan bahwa wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh
presiden tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara
lain karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register
perkara di pengadilan.
Selain itu, pemberhentian dilakukan dengan merujuk surat
Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/6434/SJ tanggal 9 September 2026.
Dalam surat tersebut Mendagri mengusulkan pemberhentian
sementara Hellyana sebagai wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung
karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan
register perkara nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp tanggal 7 Agustus 2026
pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tulis kompas. (bing-01)
