Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi dalam
sidang Helena Lim. Helena Lim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi
tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk
periode 2015-2022.
Saksi tersebut adalah Erman Budiman yang merupakan Kepala Bidang
Pertambangan Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Bangka Belitung. Peristiwa ini terjadi saat hakim anggota, Fahzal
Hendri, bertanya kepada Erman.
Mulanya, Fahzal menanyakan apakah Erman dan timnya pernah pergi ke
lapangan untuk mengawasi dan mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang
menambang melebihi kuota dalam rencana kerja dan anggaran biaya
(RKAB). “Ada enggak saudara melakukan itu? Atau suka-suka dia aja
melakukan penambangan?” tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta
Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024.
Erman lantas menjawab “kami berdasarkan dokumen, Yang Mulia.”
“Dokumen itu untuk apa kalau saudara tidak di lapangan?” ujar Fahzal.
Hakim itu pun kembali bertanya “sekarang saya tanya Pak Erman, saudara
melakukan evaluasi atau tidak?”
Erman berkukuh bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi. Fahzal
kemudian kembali bertanya evaluasi seperti apa yang dilakukan Erman
hingga marak penambangan ilegal.
“Saya bukan marah pak, makanya jangan mengada-ada,” tegas Fahzal.
“Kalau memang saudara tidak melakukan, akui di persidangan ini ‘saya
hanya melakukan evaluasi dokumen’.”
Erman hanya menjawab singkat “siap Yang Mulia.”
“Dokumen saja yang saudara lakukan?” tanya Fahzal lagi.
Erman lagi-lagi menjawab siap. Fahzal kemudian menyoroti kondisi di lapangan.
“Banyak penambang-penambang liar yg melakukan penambangan di lapangan.
Kemudian hasilnya dijual, ditampung oleh PT Timah,” bebernya.
Padahal, ujar Fahzal, PT Timah diberikan izin usaha pertambangan untuk
menambang. “Kalau enggak bisa nambang, ngapain PT Timah?”
“Saudara melakukan evaluasi ke lapangan?” tanya Fahzal lagi tulis tempo.
Erman akhirnya menjawab “tidak.” (han-01)
