Jakarta, hariandialog.co.id.- – Sejumlah fakta dalam kasus pengadaan
tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, terungkap.
Duduk sebagai terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Yoory Corneles, jaksa membeberkan sejumlah fakta.
Sejumlah fakta terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis
(14/10/2021). Jaksa membeberkan negosiasi Yoory dengan PT Adonar
Propertindo dan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul antara Yoory
dan beneficial owner PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Yoory Corneles didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18
UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP.
Berikut fakta-faktanya:
1. Yoory Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar
Jaksa mengatakan Yoory bersama-sama pihak PT Adonara Propertindo
didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pembelian lahan di
Munjul. Lahan Munjul yang dibeli Yoory itu tidak sesuai dengan
peraturan Pemda untuk digunakan sebagai lahan program Rumah DP 0
Rupiah.
“Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian,
Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja
Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner)
korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp
152.565.440.000,” kata jaksa KPK Takdir Suhan.
Tahun 2018, ketika Yoory mengajukan penyertaan modal untuk proyek
hunian DP Rp 0 dan Sentra Primer Tanah Abang ke Gubernur DKI Jakarta
untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI senilai Rp 1.803.750.000.000
(Rp 1,8 triliun). Uang itu rencananya dipakai untuk membeli alat
produksi baru.
Kemudian Yoory melakukan komunikasi dengan Manajer Operasional PT
Adonara Propertindo Anton Adisaputro mencarikan tanah sesuai kriteria
tersebut. Hingga akhirnya PT Adonara menawarkan tanah yang sesuai
syarat Yoory ditemukan pada Februari 2019 di daerah Munjul, Pondok
Rangon, Cipayung, Jaktim, dengan luas 41.921 meter persegi.
Kemudian Yoory melakukan peninjauan ke lokasi. PT Adonara Propertindo,
lantas diminta memasukkan penawaran ke Sarana Jaya. PT Adonara disebut
jaksa menawarkan harga tanah 42.000 m2 dengan harga Rp 7,5 per meter
persegi. Kemudian, Yoory memerintahkan anak buahnya bernama Yadi Robby
mempersiapkan transaksi jual-beli tanah tersebut.
2. Siasat Adonara Propertindo-Yoory Corneles
Jaksa menyebut PT Adonara Propertindo memasukkan kembali surat
penawaran ke Sarana Jaya dengan tanggal dibuat mundur atau backdate
pada 28 Maret 2019. Pada surat penawaran itu, Anja Runtuwene disebut
sebagai pemilik tanah, tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan,
padahal tanah itu sebelumnya atas nama Andyas Gerlado. “Pada surat
penawaran disebutkan Anja Runtuwene selaku pemilik tanah namun tanpa
disertai lampiran bukti kepemilikan atas tanah dan disebutkan bahwa
lahan tersebut dapat dibangun perumahan atau rumah susun (apartemen),”
ungkap jaksa.
Dilakukanlah negosiasi harga tanah. Awalnya PT Adonara Propertindo
melalui Tommy Adrian meminta harga tanah senilai Rp 5,5 juta per meter
persegi, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp
5,2 juta per meter persegi, dengan janji adanya imbalan yang diberikan
kepada Yoory. “Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp 5,5
juta per meter persegi, namun akhirnya disepakati harga jual-beli
adalah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi, dengan janji adanya
imbalan yang diberikan kepada Terdakwa,” kata jaksa.
Setelah kesepakatan itu, Yoory mengurus proses pembelian tanah itu.
Namun, kata jaksa, proses pembelian tanah itu melanggar ketentuan
pemerintah daerah karena ada beberapa masalah dalam pembelian tanah
itu, seperti tidak dilakukannya survei dan tidak diketahui batas-batas
tanah.
Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui
batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung
kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada PPSJ
(Sarana Jaya). Selain itu diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil
(row jalan tidak sampai 12 meter), sehingga Yadi Robby melaporkan
kepada terdakwa namun terdakwa tetap memerintahkan agar dilanjutkan
proses pembelian. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus
berdasarkan standard operating procedure,” ujar jaksa. (dtc/bing).
