
Jakarta,hariandialog.co.id.– Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah mengungkapkan pada persidangan bahwa dirinya meninggalkan jabatannya setelah diminta mundur.
Hal tersebut dikatakan terdakwa Febrie Adriansyah pada eksepsinya (nota perlawanan atas dakwaan) dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14010-2026). Dimana Febri Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun dalam nota perlawanan mantan Kajati DKI Jakarta ini tidak menjelaskan siapa sosok pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta/menuntut dirinya mundur dari jabatan JAM Pidsus. Febrie Adriansyah juga memaparkan perjalanan kariernya sejak pertama kali menjadi Jaksa hingga menduduki posisi JAM Pidsus.
Ditegaskan mantan Dirdik pada JAM Pidsus ini, seluruh jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian dan penilaian pimpinan, bukan karena permintaan pribadi.
“Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan, dari awal mula saya menjadi Jaksa hingga jabatan terakhir saya JAM Pidsus. Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya,” ucapnya
“ Karakter saya yang menurut pimpinan, saya patut mengemban jabatan tersebut,” sambungnya seraya menjelaskan, pemaparan rekam jejak kariernya bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun menyatakan dirinya kebal hukum.
Tapi, menurut Febrie Adriansyah, riwayat profesional tersebut perlu menjadi konteks bagi Majelis Hakim dalam menilai tuduhan (dakwaan-red) yang dialamatkan kepada drinya.
Persoalkan Dakwaan Tak Jelas
Sementara itu Tim Kuasa Hukum terdakwa Febrie Adriansyah yang dikomadoiFeri Diansyah dalam nota keberatan atas dakwaan, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketaui Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, mempersoalkan adanya 22 hal dalam dakwaan yang menurut mereka bermasalah alias tidak jelas.
Sepertihalnya, dalam dakwaan disebut kilen mereka, Febrie Adriansyah memeras Rp 55 miliar, dan Rp 50 miliar. Selain itu juga mempersoalkan dkawaan yang tidak menyebutkan atau memberikan petunjuk mengenai siapa yang menyuruh Febrie melakukan seperti didakwakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Agus Sahat Sampe Tua. (Het)
