
Denpasar, hariandialog.co.id – Sidang Prapid tersangka Kakanwil BPN Provinsi Bali, Selasa ( 2/2) kembali digelar di PN Denpasar. Kali ini Tim Kuasa Kakanwil BPN Prov. Bal I Made Daging , I Gede Pasek Suardika atau (GPS ) akrab diapnggil Arile Suardana menghadirkan bebrapa ahli. Dalam sidang sebelumnya dipantau mantan komisioner KPK.Sidang kali dihadiri mendengarkan saksi ahli mantan Wakaplori , Komjen ( Purn ) Pol Oegraseno,
Ahli yang memberikan pendapat yakni Prof. Dr. Djamika , SH, M.S, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, kepada hakim I Ketut Somanasa, Ia menaggapi beberapa hal terkait azas legalitas Pasal 421 KUHP lama dikatakan hal dibenarkan, jika diterapkan sebelum diberlakukannya UU baru 2 Januari 2026.
Menurut Prof. Prija , Status tersangka Made Daging ( MD ) mesti lepas karena aturan sudah tidak ada, karena tidak ada landasan hukumnya.Lantas menururut ahli yang bertanggung jawab tentu yang didelegasikan itupun sifatnya administrasi terkait pasal 83 UU ahli suah kadaluwarsa , terhitung sejak sehari setelah tindak pidana itu dilakukan .

Sementara itu, Dr. Benediktus Haetu Cipto Handayo , SH, , M.Hum ahli hukum tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mengungkapkan pasal 83 itu sangat sempit dan harus dipenuhi unsur sengaja tidak bisa diderudksi hanya sekedar atau mengetahui saja.,
Jika semua persoalan harus dibawa ke ranah pidana, maka ini disebut kekeliruan paradigma penegakan hukum. Penjelasan menarik disampaikan oleh ahli saat di PN Denpasar, saat ini banyak menyidik di kepolisian yang belum dibekali dengan ilmu hukum. Bahkan ada penyidik yang belakangan baru mengikuti sekolah pendidikan.
Disela usai sidang. Mantan Wakapolri Oegroseno, ia melihat ada indikasi mengarah kriminalisasi dalam penetapan tersangka Made Daging. Ditegaskan, bahwa kasus ini masuk ranah administrasi , “ Maksud saya pentingnya reformasi Polri, kasus pertanahan biarkan BPN yang menangani biar lebih nyaman, bukan Polri , BPN harus berdiri sendiri menjadi lembaga seperti Polri, tandasnya .
Mengingat kasus ini Kakanwil BPN Bali merupoakan ranah administrasi, maka penyelasaian maslaahh bisa lewat Komisi Informasi. Sebelumnya, Polda Bali dilembar duplik disampaikan Wayan Kota, Nyoman Gatra dan tim menyatakan pemohon praperadilan tidak menjaga dengan baik arsip untuk kepentingan Negara. Bidkum Polda Bali menjelaskan, proses penetapan tersangka MD sudah sah secara presudr tentang hukum acara pidana .( */NL )
