
Majalengka,hariandialog.co.id~Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN.1 Talaga Kabupaten Malalengka Jawa Barat setiap tahunya selalu bergulir dan muncul, padahal pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi selalu mewanti wanti tidak boleh ada pungutan yang sipatnya memberatkan masyarakat baik yang mampu maupun yang tidak mampu bahkan presiden RI telah menerbitkan Perpres NO.87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu pungutan liar.
Berhubung pemerintah pusat dan daerah provinsi telah menyediankan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan untuk sarana prasarana sekolah hampir setiap tahun mengucurkan bantuan.
Namun hanya di pandang sebelah mata tidak di gubris oleh pihak SMKN.1 Talaga dan terkesan di buat kesempatan dalam kesempitan semata
Menurut beberapa orang tua siswa mengatakan bahwa “SMKN .1 Talaga sering membebani orang tua siswa seperti pada tahun 2021~2022 memungut kepada orang tua siswa Rp.1,5 juta untuk pemadatan tanah di lingkungan sekolah sehingga harus membayar sampai lunas pungutan tersebut.”katanya.
“Sekarang tahun 2023~2024 ada lagi pungutan namun beda peruntukannya,ini untuk pembuatan TPT depan RPS dan drainase pinggir RPS sekolah Rp.700 ribu setiap siswanya, jadi bagai mana kami tidak mengerti terus menerus kepada orang tua siswa padahal kami ini keluarga kurang mampu mengandalkan kuli serabutan kadang ada pekerjaan kadang tidak ada pekerjaannya.”akunya dengan nada mengeluh kepada Dialog beberapa hari yang lalu .
Kami meminta kepada pemerintah supaya orang tua siswa jangan di jadikan obyek terus berhung berat rasanya jika terus di Bebani seperti ini setiap tahunya” Mohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat supaya di hentikan kegiata kagiatan seperti itu” ujar salah satu orang tua siswa diamini dua orang lainya.
Sementara itu kepala SMKN.1 Talaga Udin Wahyudin.S.IP.MSi saat di hubungi Dialog beberapakali tidak mengangkat telpon genggamnya begitu pula saat di hubungi melalui pesan singkatnya tak mau membalasnya. (ayub)
