
Majalengka, hariandialog.co.id -wa
Ketua Yayasan Suara Masyarakat Majalengka, Asep Nurdiansyah alias Abah Bogel, menyoroti keras praktik permintaan dana oleh Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Jatiwangi dalam rangka HUT ke-80 RI tahun 2025.
Surat panitia bernomor 003.1/332/PHBN/KEC/2025 secara terang-terangan mencantumkan nominal “partisipasi” mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta kepada sejumlah instansi, koperasi, perbankan, dan pelaku usaha kecil di wilayah Jatiwangi.
“Apakah ini gotong royong atau gotong dompet?” ujar Abah Bogel, Kamis (17/7). Ia menilai permintaan dana dengan nominal ditentukan tanpa dasar hukum merupakan bentuk pungutan liar yang bisa masuk dugaan ranah pidana.
Menurutnya, surat tersebut tidak mencantumkan payung hukum, dan bertentangan dengan Permendagri No. 130 Tahun 2018, yang tidak mengakomodasi penggalangan dana dengan nilai ditetapkan sepihak.
“Ini justru mencederai semangat kemerdekaan, dan seolah menjajah kantong rakyat kecil di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu,” tegasnya.
Abah Bogel juga menyebut ada potensi pelanggaran Pasal 12e UU Tipikor, yang mengatur soal penyalahgunaan jabatan untuk memaksa pemberian sesuatu. Ia mendesak:
Bupati Majalengka mengevaluasi total panitia PHBN Jatiwangi.
Inspektorat Daerah dan APIP melakukan audit terhadap aliran dana partisipasi yang sudah terlanjur dipungut.
Surat edaran permintaan dana dicabut dan diganti pendekatan sukarela dan transparan.
Camat Jatiwangi Akui Salah, Semua Surat Ditarik
Menanggapi hal tersebut, Camat Jatiwangi H. Uju Gustawan mengakui adanya miskomunikasi dalam redaksi surat yang mencantumkan nominal kontribusi.
“Ada kesalahan pemahaman dalam penyusunan surat. Hari ini juga kami tarik semua surat dan akan direvisi. Kami minta maaf atas kekeliruan ini,” ujar Uju saat dihubungi Harian Dialog.
Camat juga menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan langsung kepada Bupati Majalengka, dan akan segera menggelar rapat lanjutan bersama panitia.
“Besok kami akan rapat dengan panitia untuk mencari solusi terbaik. Prinsipnya, kegiatan PHBN tetap berjalan, tapi partisipasi harus bersifat sukarela tanpa nominal yang ditentukan. Terima kasih atas koreksi dari masyarakat,” tutupnya.(Ayub)
