Jakarta, hariandialog.co.id.- Korps Kepolisian Air dan Udara Badan
Pemelihara Keamanan (Korpolairud) Badan Pemeliharaan dan Keamanan
(Baharkam) Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) kepada 13 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran
hukum dan kode etik berat.
Sebanyak 13 personel tersebut dipecat lantara terjerat kasus
penipuan, penggunaan narkoba hingga perzinaan.
Pemberhentian 13 personel itu dilakukan dalam upacara PTDH
personel yang dipimpin langsung oleh Kepala Korpolairud Baharkam Polri
Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih di Lapangan Apel Ditpoludara
Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin, 6 Januari 2025.
Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih dalam sambutannya
mengatakan, pemecatan ini bentuk komitmen pimpinan Polri dalam
memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran,
baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.
“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan
hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada
bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,”
ujar Yassin.
Menurutnya, pemberian sanksi ini harus menjadi pelajaran
berharga bagi seluruh personel.
Diharapkan pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi di
masa mendatang, sehingga semua dapat bekerja dengan penuh semangat dan
dedikasi yang tinggi.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari
keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan
pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri
dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan
kesatuan,” ungkapnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, Korpolairud
Baharkam Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian
terhadap para personel, serta tidak akan ragu-ragu menindak tegas
setiap personel yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode
etik Polri.
Di sisi lain, penghargaan akan diberikan terhadap personel
yang berprestasi. (rojak-01).
