Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Sugiayanto, kemarin, 13 Oktober
2026, menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan
dikurangi atas penahanan sudah dijalani. Terdakwa juga dibebani
membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mhd Indra Syahputra terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”
sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umun melanggar Pasal 492
Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan terdakwa tetap
berada dalam tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Cosman Oktaniel Girsang dan Pompy P.A,
meminta kepada majelis hakim yang mengadi terdakwa Mhd Indra Syahputra
dihukum 3 tahun penjara serta tetap berada dalam tahanan. Hal itu
dimohonkan dalam surat tuntutannya.
Terkait barang bukti baik Jaksa Penuntut Umum maupun
majelis hakim seperti 1 bendel surat pemberitahuan perubahan data
perseroan PT NAGA SAKTI SAMUDRA, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia tertanggal 05 Juli 2024. 1 bendel Notaris dan akte perusahaan
PT. NAGA SAKTI SAMUDRA, 2 bendel rekening koran PT NAGA SAKTI SAMUDRA
dengan norek 5350268032 atas nama PT. NAGA SAKTI SAMUDRA, yang
bertuliskan asli dan palsu, 1 bukti tranfer transaksi antara PT AGJ
ke PT. NAGA SAKTI SAMUDRA, satu buah surat pernyataan dari pihak PT
RIFANSI DWI, serta dua buah Cek EE 443902 dan 2 buah SKP yang
menjelaskan bahwa CEK tidak ada saldo, Tetap Terlampir dalam berkas
perkara;
Menurut jaksa dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Mhd Indra
Syahputra bertemu dengan Hartawan Aluwi pemilik PT AGJ Resources Utama
dan mengajak Kerjasama bisnis jasa angkutan barang. Saat pertemuan,
terdakwa mengaku sebagai pemilik saham sekaligus pengendali PT Naga
Sakti Samudra (PT NSS). Bisnis yang ditawarkan angkutan barang ke
berbagai daerah bahkan sampai ke luar negeri. Sebagai imbalan akan
diberikan nantinya keuntungan 30 persen.
Saksi korban Hartawan Aluwi meminta cash flow, rekening koran PT NSS.
Terdakwapun menyerahkan apa yang diminta. Untuk itu, saksi korban
Hartawan Aluwi memerintahkan putranya George Morgan Aluwi yang
menjabat sebagai Direktur di PTAGJ Resources Utama secara bertahap
pertama Rp.4,3 Miliar, kedua Rp.700 juta dan terakhir Rp.5 miliar
hingga seluruhnya Rp.10 miliar.
Namun, apa yang dijanjikan terdakwa tidak lah benar. Bahkan, terdakwa
membuat perjanjian dan memberikan dua lembar cek Bank BCA senilai Rp.4
miliar dan Rp.6 miliar sebagai pembayaran. Namun, setelah di cairkan
ke Bank BCA ditolak dengan alasan dana tidak cukup. Untuk itu, karena
merasa ditipu, Hartawan Aluwi melaporkan Mhd Indra Syahputrak e
Polisi. (tob).
