Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Supriyadi warga
Jalan Manggarai Utara II Rt 001 Rw 004, Kel. Manggarai, Kec. Tebet,
Jakarta Selatan, yang ditahan sejak 18 November 2024, dituntut oleh
Jaksa Muhammad Zulfi Yasin Ramadhan, pidana penjara seumur. Pasalnya,
terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan ke dua
Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasalnya, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai supir
berkali-kali dimintai tolong dan diberi uang untuk mengambil dan
mengantarkan narkotika jenis sabu oleh Anto (DPO). Pertama mengambil
dan mengantarkan sabu sebanyak 20 kilogram sabu dipecah pecah ada 5
kilogram ada 3 Kg hingga habis diberi upah Rp.10 juta
Terakhir mengantarkan sabu ke Surabaya mengunakan kreta
dengan tujuan ke Hotel yang lupa Namanya. Setelah selesai melaksanakan
perintah ANTO (DPO) terdakwa selalu Kembali ke rumahnya di perumahan
Atmosfir, Karang Tengah, Babakan Madang, Bogor.
Kemudian Anto menghubungi Supriyadi dan minta tolong
mengambilkan bungkusan berisi narkotika jenis pil ektasi sebanyak 100
butir di daerah Alamsutra tepatnya di bawah pohon. Dan setelah diambil
Kembali ke rumahnya di Babakan Madang, Bogor dan diberi upah Rp.10
juta yang ditransfer ke rekening BCA.
Namun, saat di rumahnya, Oka Bartono dan Wahyu Kurniawan
dari Satuan Reserse Polres Jakarta Selatan, mengintograsi atas
informasi dari Masyarakat dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya
ditemukan sabu seberat, 090 gram, 056 gram semuanya sahbu dan, 3,44
gram, 1,51 gram, 21,19 gram kokain serta 24, 14 butir, 8 butir, 4
butir dan 8 butir pil ekstasi. (tob).
