Jakarta, hariandialog.co.id.- — Bupati Siak Afni Zulkifli mendesak
pemerintah pusat untuk segera membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH)
Sumber Daya Alam sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) kepada daerahnya.
Ia memproyeksikan anjloknya penerimaan DBH Migas Kabupaten
Siak pada 2027 menjadi hanya Rp36 miliar, merosot tajam dari
sebelumnya yang pernah menembus angka Rp600 miliar.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Afni bersama
jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak dalam pertemuan
dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti. “Tolonglah pemerintah pusat
untuk mau membayarkan utangnya kepada kami karena utang DBH Migas ini
sudah kami nantikan dari tahun 2023 dan menjadi hak karena kami daerah
penghasil,” ujar Afni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya
@afni.zulkifli pada Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Afni mengungkap Nufransa berupaya
memperjuangkan pelunasan tersebut. Namun, alokasi DBH dalam APBN 2027
yang disetujui oleh pemerintah dan DPR RI hanya dipatok sebesar Rp63,3
triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp59,3 triliun dialokasikan
untuk DBH reguler, sedangkan porsi untuk pelunasan kurang bayar DBH
hanya dianggarkan sebesar Rp4 triliun.
Angka pelunasan kurang bayar DBH tersebut dinilai sangat
timpang jika dibandingkan dengan total kewajiban pemerintah pusat
kepada seluruh daerah sejak 2023 yang mencapai Rp70 triliun “Rp4
triliun inilah yang kemudian dibagikan kepada beberapa daerah
penghasil, secara menurut mereka berkeadilan,” ujar Afni.
Menurut Afni, dari kucuran Rp4 triliun yang dibagi secara
proporsional ke berbagai daerah penghasil tersebut, Kabupaten Siak
hanya menerima pelunasan tunggakan sebesar Rp143 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Nufransa Wira Sakti mengatakan
pertemuannya dengan Bupati Siak juga membahas soal alternatif skema
pembayaran kurang bayar DBH melalui operator investasi pemerintah yang
telah direncanakan dalam Undang-Undang APBN 2027.
Namun, Nufransa belum dapat menjelaskan secara rinci
mekanisme pembayaran tersebut. Ia mengatakan aturan mengenai skema
tersebut masih dalam tahap pembahasan, tulis cnni. (hotma-01)
