
Medan, hariandialog.co.id I
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) an.Hendrik Siahaan, Penyidik Polresta Deli Serdang AIPTU Chairudin Barus SH resmi di laporkan Syamsul Erikson Siahaan ke Propam Polda Sumatera Utara dengan Nomor: SPSP2/81/V/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal (6/5/2025) pukul 15.00 Wib dan terancam terkena sangsi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas dugaan pemalsuan tanda tangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/203/IV/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 10 April 2022.
Pelapor dalam hal ini keberatan terhadap penyidik Polresta Deli Serdang AIPTU Chairudin Barus SH di duga melakukan pemalsuan tanda tangan pelapor oleh terlapor yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan saksi dan atas kejadian tersebut pelapor sangat keberatan dan di rugikan karena akibat perbuatan terlapor abang kandung pelapor terpenjara dan tidak bisa menafkahi anak isterinya. Dan Penyidik Propam Polda Sumatera Utara juga turut menyita Sejumlah barang bukti berupa satu lembar foto copy KTP an. Syamsul Erikson Siahaan dan foto copy BAP
Hal tersebut sampaikan Syamsul Erikson Siahaan pada wartawan usai di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik Propam Polda Sumatera Utara senin (26/5/2025) kemaren di Polda Sumatera Utara.
Syamsul Erikson Siahaan mengungkapkan bahwa abangnya Hendrik Siahaan dalam persidangan ketika itu sudah mengajukan surat permohonan pencabutan BAP tanggal (19/8/2024) lalu kepada Majelis Hakim karena BAP yang di ajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang di persidangan ketika itu di duga palsu, namun Majelis yang di Ketuai Sulaiman M. SH. MH, yang di dampingi Demon Sembiring SH. MH (anggota) dan Maria Soraya Murniaty Br Sitinjak SH (anggota) tidak menanggapi. Karena menurut Syamsul Majelis Hakim terkesan tidak bijak dalam memimpin persidangan dan patut di duga Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam juga di nilai Cacat Hukum dan tidak sah, ucapnya.
Atas kejadian tersebut terdakwa Hendrik Siahaan selaku abang kandung Syamsul Erikson Siahaan di vonis hukuman penjara 1,8 tahun oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Putusan Nomor : 953/Pid/.B/2024/PN Lbp tertanggal 24 September 2024 atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan dengan di Dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. PDM-2231/Eoh.2/LPKAM/06/2024.
Syamsul menambahkan bahwa tanda tangan yang turut di duga di palsukan adalah kami satu keluarga tiga orang yakni Hendrik Siahaan (abang kandung pelapor), Syamsul Erikson Siahaan (Pelapor) dan Muara Artiana Br Siahaan (kakak kandung pelapor).
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Martin Silalahi SH dalam tanggapannya mengatakan bahwa Bila berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri kategori berat karena Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/pihak lain, adanya pemufakatan jahat dan berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum serta Menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, ucap Martin sabtu (31/5/2025) di Medan. (ss).
