Tangerang, hariandialog.co.id.- Kejati Banten melakukan penyitaan
uang Rp 5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten terkait penggelapan
pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Uang itu oleh para tersangka
telah disetorkan oleh Badan Pendapatan Daerah dan masuk ke rekening
pemprov.
“Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang
merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya, total ada Rp 5,9
miliar kita lakukan penyitaan, (dari) Bapenda dan ada yang sudah
disetorkan ke rekening Kas,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten
Ivan Hebron Siahaan, Selasa (07-06-2022).
Penyitaan dilakukan pada Senin (6/6) kemarin. Ivan
mengungkapkan, uang itu adalah hasil penggelapan pajak oleh keempat
tersangka tapi sudah disetorkan ke kas daerah. “Dari keempat
tersangka yang secara tanpa legal standing tanpa dasar kemudian
melakukan penitipan dan penyetoran,” ujarnya seperti ditulis detik.
Keempat tersangka yang dimaksud yakni Zulfikar sebagai
Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad Prio sebagai PNS bagian
penetapan, honorer di bagian kasir M Bagja Ilham, dan Budiono selaku
pembuat aplikasi Samsat.
Ivan melanjutkan, Kejati hari ini masih melakukan rangkaian
pemeriksaan atas kasus ini. Rencananya, tim penyidik akan melakukan
pemeriksaan pada data center Samsat. Baik itu yang ada di Bapenda
maupun di Samsat Kelapa Dua.
Pihaknya, belum bisa memastikan apakah modus penggelapan
pajakdengan mengubah BBN (Bea Balik Nama) 1 ke BBN dilakukan khusus
mobil mewah. Yang jelas katanya kasus ini masih terus disidik dan
tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Sementara itu kita
dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus)
BBN 1 menjadi BBN 2, sebagian besar (memang) dengan kewajiban pajak
lumayan,” pungkasnya. (bing)
