Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus dugaan
penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur
VI.
KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara
Golkar di dapil Jatim VI. Padahal, saksi Partai Demokrat bernama Saman
sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara.
“Menyatakan terlapor [KPU] terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme
pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat nasional,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang
putusan di Jakarta, Selasa (26-3-2024).
Perkara itu tercatat dengan nomor
003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman
selaku saksi dari Partai Demokrat.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, anggota majelis Puadi
menyatakan tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman merupakan
bentuk pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur Pasal 91
Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. “Tindakan terlapor yang
tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan
pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon
anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran
administrasi pemilu,” ujar Puadi.
Padahal, kata Puadi, KPU seharusnya menerima
keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan perbaikan.
Dia juga menyebut KPU sebagai terlapor dalam sidang tidak membantah
atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut. Anggota
majelis lainnya, Herwyn JH Malonda menyebut dari bukti-bukti yang
dibawa Saman, ada beberapa yang terbukti ditemukannya selisih hasil.
Dia mengatakan ada enam TPS yang terbukti ada selisih
perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS di
TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
Enam TPS itu adalah sebagai berikut.
1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon
nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. Formulir C.Hasil = 66, tetapi
D.Hasil = 67.
2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara
calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 21, namun
D.Hasil = 22.
3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon
nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. Formulir C.Hasil = 1, tetapi D.Hasil
= 2.
4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara
calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi
D.Hasil = 1.
5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon
nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi
D.Hasil = 1.
6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara
calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 32, tetapi
D.Hasil = 33.
Meski demikian, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan
administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Bawaslu hanya memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak
mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari
soal putusan itu. Namun, dia belum merespons. (dika)
