Jakarta, hariandialog.co.id.– KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT
Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) terkait pengembangan
kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Ini
kedua kalinya Eko diperiksa usai rumahnya di wilayah Jakarta Timur
digeledah KPK beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi
Bengkulu,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa
(20/10/2026).
Selain Eko, penyidik KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua I
DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama, untuk ketiga kalinya
sebagai saksi terkait perkara ini. Pemeriksaan pertama oleh KPK
dilakukan pada Rabu (8/4). Sedangkan pemeriksaan kedua pada Selasa
(14/7).
Budi belum menyampaikan hal yang akan kembali didalami
penyidik terhadap keduanya. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah
Putih KPK,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Eko pertama kali dilakukan KPK pada
Rabu (9/9). Pemeriksaan itu dilakukan sehari setelah KPK menggeledah
rumah Eko di wilayah Jakarta Timur.
Sementara dalam dua pemeriksaan sebelumnya, KPK mencecar
Daditama soal pengaturan proyek yang dilakukan Bupati Rejang Lebong
nonaktif, M Fikri Thobari. Daditama merupakan salah satu pihak yang
menjadi bagian dari lingkaran dekat dan termasuk orang kepercayaan
Bupati Fikri. “Penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi
berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten
Rejang Lebong,” kata Budi.
Daditama juga didalami oleh penyidik soal pengetahuannya
atas penerimaan-penerimaan yang diperoleh Bupati Fikri. “Termasuk
(didalami terkait) pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang
dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong,” terang Budi.
Adapun dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai
tersangka. Berikut rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi, tulis
dtc. (han-01)
