Serang, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Serang
mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Ruhul
Amin, ST bin Hasanudin, Gunawan bin Dana, Didi Rosadi bin Haerudin,
dan H. Sufyah Sulaeman bin H. Sulaeman yang ditujukan kepada Kapolda
Banten.
Ruhul Amin, ST bin Hasanudin, Gunawan bin Dana, Didi
Rosadi bin Haerudin dan H. Sufyah Sulaeman bin H. Sualeman dijadikan
tersangka oleh Polda Banten (dalam hal ini sebagai termohon)
sebagaimana Surat Ketetapan No.S.TAP/80.a/III/Res
1.9/2021/Ditreskrimum Polda Banten, tertanggal 30 Maret 2021. Untuk
itulah, keempat yang ditetapkan sebagai tersangka tidak terima dan
mengajukan praperadilan kepada Polda Banten melalui Pengadilan Negeri
Serang.
Sebelumnya, tersangka H. Sufyah Sulaeman bin H.
Sulaeman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Serang
melalui kuasa hukumnya Mufti Rahman Dkk advokat dari kantor Hukum
MUFTI RAHMAN & Rekan. Permohonan H. Sufyah tercatat dengan nomor
4/Pid.Pra/2021/PN.Srg, tanggal 7 April 2021, dengan hakim tunggal
Emanuel Ari Budiharjo, permohonan prapperadilan Didi Rosadi terdaftar
Nomor :5/Pid.Pra/2021/PN.Srg, tanggal 7 April 2020 dan ditunjuk
hakimnya Emy Tjahyani Widiastoeti, dan permohonan praperadilan
Gunawan bin Dana terdaftar dengan nomor :06/Pid.Pra/2021/PN.Srg
tanggal 7 April 2021 dengan hakim Edwin Yudhi Purwanto, sementara
praperadilan Ruhul Amin, ST yang tertulis pekerjaannya sebagai Kepala
Desa Margagiri terdaftar Nomor : 7/Pid.Pra/2021/PN.Srg tertanggal 7
April 2021.
Seperti diketahui, penetapan Ruhul Amin, Gunawan, Didi
Rosadi dan H. Sufyah Sulaeman dijadikan tersangka oleh Polda Banten,
atas laporan Harun Julianto Christianson Sitohang, SH,MH, selaku kuasa
hukum dari PT FARIKA STEEL. Laporan polisi yang diajukan Harun
terdaftar dengan nomor : LP/243/VIII/Res.1.9/2020/BANTEN/SPKT III
TANGGAL 07 Agustus 2020. Laporan polisi yang diajukan Harun atas nama
kliennya PT FARIKA STEEL, karena diduga telah terjadi tindak pidana
umum pemalsuan surat atas Hak Garap/Penggarapan atas tanah sedngketa
seluas lebih kurang 20.000 M2 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegoro,
Kabupaten Serang, Banten.
Tanah seluas kurang lebih 20.000 M2 itu, yang
berbatasan sebelah Utara PT Sunfook Industries, sebelah Selatan lahan
garapan Hatib, sebelah Timur lahan garapan Suheli HS/Safrudin dan
sebelah Barat tanah milik PT FARIKA STEEL, diduga atau disangkakan
dipalsukan surat peralihan tanah garapan oleh Gunawan bin Dana kepada
PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ), tanpa disertai alat bukti dan dasar
yang jelas.
Sehingga merasa dirugikan PT FARIKA STEEL melaporkannya ke Polda
Banten melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya Harun Julianto
Christianson Sitohang, SH,MH.
Kuasa hukum tersangka Ruhul Amin, Gunawan bin Dana,
Didi Rosadi dan H. Sufyah Sulaeman yaitu Mufti Rahman, ketika akan
dihubungi untuk meminta komentar apa alasan pencabutan praperadilan
yang dimohonkan, tidak berhasil. Begitu juga kuasa hukum dari Polda
Banten tidak dapat dikonfirmasi mengenai penjelasannya setelah dicabut
permohonan yang diajukan ke-empat tersangka. (tob)
