Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar tak bisa memastikan soal apakah
akan ada pemeriksaan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) dan
saudaranya, Garibaldi “Boy” Thohir, yang disebut menerima uang
pengamanan sebesar Rp50 miliar per bulan dalam kasus korupsi tata
kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Dia mengatakan, masih menunggu langkah dari tim penyidik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait
kemungkinan pemanggilan Erick dan Boy untuk mengonfirmasi dugaan
keterlibatan mereka dalam kasus ini. “Kita lihat bagaimana sikap
penyidik,” ucapnya kepada Inilah.com, Jakarta, dikutip Selasa, 4 Mart
2025.
Sebuah video yang beredar di linimasa, mengungkap dugaan
bahwa Erick berperan dalam menjamin keamanan operasi Patra Niaga,
sementara Boy mengelola impor dan oplos BBM. Keduanya diduga menerima
uang koordinasi pengamanan sebesar Rp50 miliar per orang setiap bulan,
yang diterima melalui Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga dari seseorang
bernama Husein.
Inilah.com telah mencoba mengonfirmasi pihak BUMN, termasuk
Staf Khusus BUMN Tsamara Amany dan Arya Sinulingga, namun hingga
berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.
Diketahui, Kejagung sedang menyidik terkait kasus dugaan
korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Subholding serta KKKS periode 2018–2023.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam
skandal korupsi tersebut. Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya,
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta
Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya
langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Modus operandi dalam kasus ini mencakup pengoplosan minyak
berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar
dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.
Akibat praktik tersebut, harga BBM yang diperoleh jauh lebih
mahal dari seharusnya. Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan
mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi
terbesar dalam sejarah Indonesia, (bing)
