Jakarta, hariandialog.co.id.- – Roy Suryo melaporkan tujuh orang ke
Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini
buntut konten video di sebuah kanal YouTube. “Itu adalah orang-orang
yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada
di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro
Jaya tanggal 6 Januari 2026,” kata Roy Suryo, dilansir Antara, Jumat,
09 – 01 – 2026
Roy Rusyo menyebutkan tujuh orang terlapor itu
masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U dan V.
Sementara itu, Abdul Gofur Sangaji selaku kuasa hukum Roy
Suryo mengatakan ada dua klaster yang dilaporkan oleh Roy Suryo.
Klaster pertama, yaitu lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran
nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah
ijazah palsu. “Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait
dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi
Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader
Partai Demokrat,” kata Abdul Gofur.
Menurut Gofur, Roy Suryo melaporkan ke polisi bukan karena
merasa diserang, atau bukan karena dalam konteks tuduhan ijazah palsu.
“Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar
biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy
sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi
oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana
internasional,” katanya.
Laporan Roy Suryo tertuang dalam nomor
LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2026. Dalam
laporan tersebut, Roy Suryo melaporkan ketujuh orang itu dengan KUHAP
baru atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433
ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.
Polda Metro Terima Laporan
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan Roy Suryo
tersebut. Budi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait
laporan tersebut. “Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran
nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434
Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menjelaskan dalam laporannya itu Roy Suryo
melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah kanal
YouTube dengan judul yang memuat kalimat tidak pantas serta diduga
fitnah. “Awalnya pelapor melihat video dari akun YouTube dengan judul
memuat kalimat yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama
baik. Salah satunya disebut ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu’,” katanya.
Selain itu, diketahui ada beberapa akun YouTube lain yang
mengupload video dengan konten menjelek-jelekan dan mencemarkan nama
baik Roy Suryo. “Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama
baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk
membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto,
tulis dtc. (rojak-01)
