Jakarta, hariandialog.co.id-– Kegiatan konsultasi publik bergulir
dengan pemaparan dari Tim Kerja Kelompok Kerja PERMA Putusan Pemaafan
Hakim, yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Minanoer
Rachman, S.H., M.H.
Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik Rancangan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim di
Ruang Rapat E. 201 Lantai 2, Gedung MA, Jakarta pada Kamis, 22 – 01 –
2026
Kegiatan konsultasi publik ini digelar secara luring dan
daring, sebagai bagian dari upaya MA untuk memastikan bahwa setiap
regulasi yang disusun bersifat responsif, adil, dan tepat sasaran.
Hadir di Tengah kegiatan, yaitu para akademisi antara lain, Prof.
Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., selaku Guru Besar
Universitas Indonesia, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum.,
selaku Guru Besar Universitas Airlangga dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho,
S.H., M.H., selaku Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman.
Kegiatan konsultasi publik yang juga diikuti oleh para hakim, praktisi
hukum, serta pemangku kepentingan terkait, dibuka secara resmi oleh
Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Ketua Kamar Pidana Buka secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan PERMA
tentang Putusan Pemaafan Hakim | Dok: Humas MA
Dalam sambutannya, Dr. Prim Haryadi menuturkan, uji publik menjadi
forum strategis untuk memperoleh masukan konstruktif, guna
menyempurnakan substansi PERMA sebelum ditetapkan dan diberlakukan.
“PERMA ini disusun sebagai pedoman bagi para hakim dalam menentukan
pemberian putusan pemaafan, guna menjamin akuntabilitas dan kepastian
hukum, mengingat putusan pemaafan hakim telah diterapkan di sejumlah
pengadilan”, ucap Ketua Kamar Pidana saat membuka kegiatan konsultasi
public
Selain itu, ia menyampaikan, penyusunan PERMA dilakukan dalam waktu
relatif singkat akibat keterbatasan anggaran. Meski demikian, proses
penyusunan tetap dilaksanakan secara cermat.
Masukan Konstruktif dari Peserta Konsultasi Publik
Selanjutnya, kegiatan konsultasi publik bergulir dengan
pemaparan dari Tim Kerja Kelompok Kerja PERMA Putusan Pemaafan Hakim,
yang dipimpin oleh Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Minanoer Rachman,
S.H., M.H.
Atas pemaparan Rancangan PERMA tersebut, disampaikan sejumlah masukan
konstruktif, antara lain perlunya pemisahan antara asas keadilan dan
asas kemanusiaan.
Asas keadilan, yang berlandaskan norma, menuntut kesetaraan
serta bersifat objektif dan impersonal, sedangkan asas kemanusiaan
bersifat lebih fleksibel, subjektif, berbasis welas asih, dan relevan
dengan konteks sosial.
Dalam uji publik, turut disampaikan berbagai pandangan
terkait hubungan antara penyelesaian perkara berdasarkan hukum yang
hidup di masyarakat dengan kewenangan pengadilan negeri, khususnya
terkait perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme adat,
sehingga diperlukan kejelasan pengaturan agar tidak terjadi duplikasi
proses hukum.
Selain itu, disoroti pula pentingnya pembedaan yang tegas
antara pertimbangan dalam putusan pemaafan hakim dan mekanisme
penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, agar tidak terjadi
tumpang tindih dalam penerapannya.
Konsultasi publik ini diharapkan menjadi wadah strategis
untuk memperoleh masukan yang konstruktif dan beragam dari berbagai
pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas.
Masukan tersebut sangat penting untuk memperkaya substansi
Rancangan PERMA, yang nantinya akan menjadi pembahasan dalam rapat
pleno kelompok kerja sebelum diajukan ke Rapat Pimpinan MA.
Dengan partisipasi aktif publik, MA berharap Rancangan PERMA
yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif, adil, dan
mampu menjawab tantangan hukum di Masyarakat, tulis lintasnwes.
(hlim-01)
