Jakarta, hariandialog.co.id.- Polri menetapkan enam orang sebagai
tersangka terkaittragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, di mana
tiga di antaranya ialah personel Polri. Dua di antara polisi yang
menjadi tersangka diduga merupakan pemberi komando penggunaan gas air
mata di Stadion Kanjuruhan.
Pengumuman tersangka terkait tragedi Kanjuruhan itu
disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis
(6/10/2022). Para tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP
terkait kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Mereka juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022
tentang Keolahragaan. “Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang
cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Sigit dalam
jumpa pers.
Enam tersangka itu ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia
Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris,
Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob
Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Sigit kemudian menjelaskan peranan para tersangka, termasuk
yang merupakan anggota Polri. Sigit mengatakan Kabag Ops Polres Malang
Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas
air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata di
Stadion Kanjuruhan. “Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan
memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,”
ujar Sigit dalam jumpa pers.
Kapolri juga menjelaskan peran Kasat Samapta Polres Malang
Bambang Sidik Achmadi. Bambang diduga memerintahkan anggotanya
menembakkan gas air mata. “Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal
359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas
air mata,” ujar Kapolri seperti ditulis dtc.
Sigit juga menyebut 20 orang polisi diduga menjadi pelanggar etik
sehingga menyebabkan tragedi di Stadion Kanjuruhan. Sebanyak 20 polisi
itu terdiri dari pejabat utama hingga atasan pemberi perintah
penembakan gas air mata. “Terkait dengan pemeriksaan internal, kita
telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap
20 orang terduga pelanggar,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo.
Berikut inisial nama para pelanggar:
4 polisi pejabat utama Polres Semarang:
– AKBP FH
– Kompol WS
– AKP BS
– Iptu BS
2 polisi perwira pengawas dan pengendali:
– AKBP AW
– AKP D
3 polisi atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata:
– AKP H
– AKP US
– Aiptu BP
11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan
“Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan
dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian,
tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah,” kata
Sigit. (bgus).
