Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara dengan anggota
masing-masing H. Bawono Effendi, dan Ahmad Samuar, , membuat terobosan
baru di dunia peradilan. Pasalnya, terdakwa Mahendra Dito Sampurno,
pemilik 12 senjata api dengang perincian 7 pucuk senjata api ilegal, 4
airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru, hanya
dihukum 7 bulan penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim I Dewa Made Budi
Watsara mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan
bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa mengetahui
aturan tentang legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, tetapi
lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang
ditemukan tidak memiliki izin juga ada berizin.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah
dihukum, sopan selama menjalani pesidangan dan tidak berbelit-belit
dalam menjawab pertanyaan. Terdakwa juga anggota Perbakin dan grup
menembak masih aktif. Terdakwa telah menyimpan senjata api dan
amunisi dan telah dilakukan dengan benar dan memenuhi syarat
keamanan,” ujar hakim I Dewa Budi Watsara.
Untuk itu, Hakim memerintahkan sejumlah barang bukti
dirampas untuk dimusnahkan. Di antaranya terdiri dari satu pucuk jenis
pistol, merek Glock 17, kaliber 9 mm; satu pucuk jenis revolver, merek
S&W, kaliber 22; satu pucuk jenis pistol, merek Glock 19 Zev Custom
kaliber 9 mm; satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam
Noveske Rifleworks (Lower).
Satu pucuk senjata api, merek AK 101; satu pucuk jenis
pistol, merek Angstatd Arms, kaliber 9 mm; satu pucuk jenis Air Soft
Gun, merek Heckler & Koch G36; satu pucuk Air Soft Gun, merek Heckler
& Koch MP5, kaliber 9 mm; satu pucuk senapan angin merek Walther,
kaliber 4.5;
Serta 321 butir peluru 223 REM. RWS; 450 butir peluru
Hexagon 45 auto; 295 butir peluru Sellier & Bellot 45 auto; 50 butir
peluru CCI 45 auto; 56 butir peluru Pindad 9 mm parabellum; 101 butir
peluru Pin 9 mm; dan 160 butir peluru 32 FS.
Padahal disebut terbukti sebagaimana melanggar hukum
sebagaimana pada Pasal 1 UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1951 dimana Pasal tersebut berbunyi : Barang siapa,
yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari
Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,
dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau
hukuman penjara sementara setinggi- tingginya 20 tahun.
Namun, ancaman hukuman itu hanya di Undang-Undang Darurat
RI saja, buktinya hakim I Dewa Made Budi Watsara, Bawono Effendi dan
Ahmad Samuar hanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dito
Mahendra dengan pidana penjara 7 bulan. Hukuman 7 bulan penjara bila
dihitung dengan sejak ditahan pas untuk bebas karena ditahan penyidik
sejak 8 September 2023.
Dan putusan hakim I Dewa Budi Watsara terhadap pemilik dan
penyimpan senjata api berikut peluru adalah bagian dari terobosan
penjatuhan hukuman. Bahkan putusan ini bisa dijadikan jurisprodensi
terhadap kasus-kasus yang sama.
Padahal bila disandingkan putusan atas nama terdakwa
Muhwel Ayub Muhamad atas kepemilikan satu pujuk senjata api berikut
beberapa butir peluru dihukum 4 tahun lebih di pengadilan yang sama.
Artinya sangat jauh dari hukuman yang diterima terdakwa Mahendra
Dito yang hanya 7 bulan penjara.
Memang bila ditilik kebelakang, persidangan atas nama
terdakwa Mahendra Dito sepertinya sudah dikoordinasikan kejaksaan
dengan pihak pengadilan. Buktinya, sidang perkara yang jaksa penuntut
umum tertara atas nama Arya Satria tidak pernah hadir tapi bisa sidang
setiap pagi dan dua kali seminggu, artinya ada kesepakatan waktu
sidang di pagi hari dimulai pukul 09.00 tepat.
Disebut sebagai terobosan perkara kepemilikan senjata api
dan peluruh sebanyak 2.290 butir itu, setelah Jaksa Penuntut Umum
membacakan permintaannya di dalam surat tuntutan meminta agar majelis
hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun.
Namun, usai tim kuasa hukum terdakwa membacakan nota
pembelaan dan dipersilakan tim jaksa penuntut umum oleh hakim I Dewa
Made Budi Watsara, menanggapi atas perbelaan dan dituntutan pada
replik menjadi 2 tahun penjara untuk terdakwa Dito. Artinya, perkara
ini memang sangat menarik dan bisa dijadikan terobosan hukum baik di
putusan maupun di tuntutan. (tim)
