Jakarta,hariandialog.co.id-Terpidana Oldy Arthur Mumu yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kejari Manado, Sulawesi Utara, berhasil ditangkap Tim AMC Jamintel Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Sulut, dan Kejari Manado serta didampingi Tim Intelijen Kejari Jakbar.
Terpidana Oldy Athur Mumu yang dipidana oleh Pengadilan Tinggi Manado, 9 bulan penjara, denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tetang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan Oldy Athur Mumu dilakukan di Jalan Kemanggisan Utama VII No.19, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (18/6/22). Selanjutnya Oldy Athur dibawa ke Manado untuk dieksekusi penjara menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Manado.
Penangkapan terpidana Oldy Athur Mumu tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nurie dalam keterangannya kepada wartawan. (Het)
