
Denpasar-hariandialog.co.id- Implementasi dari misi Kabupaten Badung yakni “Sapta Kriya Adi Cipta” ini diwujudkan dalam program pemberian penghargaan tertib administrasi pelaporan kematian untuk pengurusan akte kematian.
Dengan ketepatan waktu pelaporan kematian 1-7 hari diberikan reward sebesar Rp 10 juta langsung di transfer melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris.
“Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan di saat ngaben. Upacara ngaben di Bali dengan tingkatan madya, itu biayanya hingga Rp 20 juta. Nah dengan reward dan ditambah patus dari krama Banjar kami rasa sangat meringankan bagi keluarga,” terang Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta saat menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akte kematian kepada keluarga almarhum (Alm) I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Rabu (25/3)..
Program ini lebih menekankan pada kesadaran warga untuk secara aktif melaporkan peristiwa kehidupan secara tepat waktu. Sehingga pemberian reward pun dirancang berdasarkan ketepatan waktu pelaporan. Masyarakat yang melapor kematian 1-7 hari mendapat insentif Rp 10 juta, pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp 7,5 juta dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp 5 juta.
Penyerahan penghargaan berupa sertifikat dan akta kematian diterima keluarga almarhum. didampingi Plt. Kadisdukcapil Putu Suryawati, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana serta BPD Desa Pererenan.
Wabup. Bagus Alit Sucipta dan Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Putu Deni Rahady yang bertugas di RSD Mangusada.Semoga keluarga ditinggalkan selalu tabah dan kuat. Dijelaskan, kehadirannya di rumah duka, selain mendoakan almarhum, juga sebagai wujud komitmen Pemkab. Badung meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga almarhum yang akan melaksanakan upacara ngaben.(*/NL )
