Medan, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Medan melalui hakim
Khamozaro Waruwu, selaku ketua majelis di ruang Cakra Utama, kemarin,
1 Desember 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Muhammad
Akhirun Piliang alias Kirun 2 tahun dan 6 bulan penjara
Disamping pidana kurungan penjara hakim juga menghukum
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang
alias Kirun membayar denda Rp.150 juta subsidair 3 bulan kurungan
serta uang perkara sebesar Rp.5 ribu
Sementara untuk terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku
Direktur PT Rona Mora, yang juga anak dari terdakwa Kirun divonis 2
tahun penjara, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan juga biaya
perkara Rp.5 ribu.
Terdakwa Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi disebut hakim
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjanjikan uang suap
kepada pejabat di Provinsi Sumatera Utara terkait proyek jalan di
Sumut.
Dalam pertimbangan hakim, menyebutkan perbuatan para
terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berjanji
tidak akan mengulangi perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah
dihukum. Terdakwa Kirun telah bersedia menjadi justice collaborator,
sedangkan Rayhan masih duduk di bangku kuliah,” sebut Khamozaro.
Hakim meyakini, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal
5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui tim jaksa dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Eko Putra Prayitno, dalam surat tuntutannya meminta agar
hakim menghukum Kirun 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan dinyatakan menjanjikan
commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah
pejabat, di antaranya Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi
Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky
Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto, dengan total
aliran dana mencapai miliaran rupiah.
Uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam proses
lelang metode e-Katalog. Dana diberikan agar PT DNG memperoleh paket
pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.
Dalam dakwaan, disebutkan Topan Ginting memerintahkan percepatan
proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas
Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan
Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, meski perencanaan belum
rampung. Rayhan kemudian menyerahkan uang suap atas perintah ayahnya,
tulis waspada. (marban-01)
