Jakarta,hariandialog.co.id.-Terpidana dua tahun penjara yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Ozie Hansery Moeclis diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dipimpin Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie, Selasa (13/9/22).
Ozie Hansery Moeclis yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun, diringkus di daerah Cibubur Jakarta Timur sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah diringkus, Ozie Hansery kemudian dibahwa ke Kejari Jakarta Barat untuk diperiksa dan kemudian dieksekusi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan Ozie Hansery tersebut dikatakan oleh Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting melalui Kasi Intel Lingga Nuarie melalui siarang persnya, Selasa (13/9/22).
Dalam peringkusan terpidana 2 tahun penjara dalam kasus penipuan tersebut berjalan mulus. Namun sebelum dilakukan peringkusan/penangkapan di Cibubur Jaktim, Tim Intelijen Kejari Jakbar sudah terus melakukan pencarian tempat keberadaan Ozie Hansery. Baru setelah tempat keberadaan terpidana 2 tahun penjara tersebut diketahui, maka tim yang dipimpin Lingga Nuarie itu langsung melakukan penangkapan. (Het)
