Jakarta, hariandialog.co.id – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini tegaskan pada seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, khususnya para kepala satuan kerja Unit Pelayanan Teknis (UPT) untuk dapat melayani masyarakat dengan lebih responsif dan reliabel.
“Jika permasalahan terlambatnya penanganan di lapangan ada di undang-undang, maka itu bisa kita ubah. Buatlah peraturan yang sederhana, agar masyarakat bisa dengan cepat merasakan manfaatnya. Hal ini juga harus dilakukan supaya balai bisa lebih responsif. Jika memungkinkan, multifungsi,” kata Risma saat memberikan arahan dalam rapat Pembahasan Kebijakan Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial pagi ini, di Gedung Aneka Bhakti, Kantor Pusat Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat, (23/04).
Multifungsi disini dimaksudkan, jika Balai yang tadinya ditujukkan hanya sebagai Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, mungkin nantinya bisa ditambahkan fungsi lain yang dapat mencakup seluruh klaster rehabilitasi sosial di daerah tersebut.
Rapat ini sendiri diselenggarakan untuk mengoptimalkan dan menselaraskan langkah-langkah kedepan yang harus dilakukan oleh Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi Sosial untuk lebih responsif terhadap permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat yang membutuhkan pola penanganan cepat, tepat, dan akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Risma juga menekankan adanya beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan kedepannya. Pertama, memanfaatkan secara optimal sarana dan prasana yang sudah ada. Kedua, mengedepankan multifungsi layanan balai. Ketiga, meningkatkan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaksana tugas. Terakhir, meningkatkan dan mengembangkan jejaring kerja untuk mendorong tingkat keberhasilan para Penerima Manfaat (PM).(Riz/Hms)
