Jakarta, hariandialog.co.id.- – Lima terdakwa kasus korupsi tata
kelola minyak mentah dituntut 6–12 tahun penjara. Jaksa meyakini para
terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
(22/4/2026). Kelima terdakwa itu adalah:
1. Toto Nugroho selaku Senior Vice President (SVP) Integrated Supply
Chain (ISC) Pertamina periode 2017–2018.
2. Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial
(CPTC) periode 2019–2020.
3. Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada
Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021.
4. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT
Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025.
5. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
“Menyatakan terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi
Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menuntut Toto, Hasto, dan Arief dengan pidana penjara
masing-masing selama 10 tahun. Sementara Dwi dituntut 12 tahun penjara
dan Indra dituntut 6 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana
penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono
selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun,
dikurangkan dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan
sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar
jaksa.
Jaksa juga menuntut Toto, Hasto, Dwi, Arief, dan Indra dengan
pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari
pidana kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sebesar
Rp 5 miliar. “Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi
yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto
Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara
masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan
untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah
perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai turut
mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat
besar. “Hal-hal yang meringankan: para terdakwa belum pernah dihukum,”
ujar jaksa.
Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603
juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para
terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok
permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar
minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi, tulis
dtc.(han-01)
