Jakarta, hariandialog.co.id – Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas nama terdakwa Sofyan dan Julinar, sangat mengundang tanya. Selain persidangan tidak diinformasikan di layar TV Informasi sidang, juga pengacara dan pihak pengadilan terkesan tidak mau menjawab pertanyaan wartawan
Bahkan yang makin mengundang tanya lagi, dimana pembacaan tuntutan dengan putusan hanya berjarak dua hari, dan kuasa hukum kedua terdakwa baru dihadirkan (diadakan-red) setelah dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldy Restayuda SH., dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada persidangan Senin (19/4/21) bertempat di ruang sidang R. Soerjono, menuntut terdakwa Sofyan dan Juliar masing-masing 17 tahun penjara.
Menurut tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Praditia Danindra SH, meminta agar majelis menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba jenis shabu seberat 3 Kg.
Kedua terdakwa dikatakan terbukti bersalah seperti diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan barang bukti juga dimintakan dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, maka ketua majelis Praditia Danindra melalui persidangan virtual tersebut meminta kepada kedua terdakwa untuk membuat pembelaan secara tertulis guna dibacakan pada persidangan berikutnya dalam agenda pembacaan pembelaan (Pledoi).
“Saudara terdakwa! Karena tuntutan yang dibacakan oleh jaksa meminta agar kedua terdakwa dihukum masing-masing 17 tahun penjara, maka terdakwa harus membuat pembelaan secara tertulis,” kata majelis.
Sementara kuasa hukum terdakwa yang mengaku bernama Ujang ketika ditanya Dialog, usai sidang pembacaan tuntutan, dia mengatakan, saya juga akan membuat pembelaan. Ujang juga mengaku tidak dilibatkan sebagai penasehat hukum kedua terdakwa saat persidangan kedua terdakwa digelar mulai dari pembacaan dakwaan dan juga pemeriksaan keterangan saksi-saksi. “Saya baru ditunjuk saat pembacaan tuntutan,” katanya.
Anehnya lagi, pada persidangan pembacaan tuntutan atas kedua terdakwa tersebut tidak diinformasikan pada layar TV yang diperuntukan untuk menginformasikan persidangan setiap hari sidangnya. Hal tersebut justru mengundang tanya bagaimana update informasi persidangan yang dilakukan oleh bagian IT Pengadilan.
“Mudah-mudahan tidak ada unsur kesengajaan sehingga persidangan pembacaan tuntutan atas terdakwa Pepen dan Yayan itu tidak diupdate guna tidak diketahui publik,” celutuk seorang wartawan.
Putusan Lebih Ringan 6 Tahun
Sementara dalam putusan majelis hakim diketuai Praditia Danindra yang dibacakan pada persidangan Rabu (21/4/21), menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sofyan dan Julinar masing-masing 11 tahun penjara, pidana denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dikatakan terbukti bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Het)
