Surabaya, hariandialog.co.id.- Program vaksinasi untuk remaja (anak usia 12 -17 tahun), merupakan bukti tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan potensi generasi penerus sebagai upaya menjaga eksistensi kelangsungan anak bangsa.
Sebagaimana amanat Undang Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Diketahui, data anak di Jawa Timur ini, khusus siswa SMA, SMK, SLB, MAN, diperkirakan sekitar 1,3 juta. Sedangkan usia anak umur 12 -17 tahun, diperkirakan sebanyak 3,5 juta.
Jumat (16/7/2021), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali meninjau vaksinasi Covid-19, berjumlah 2500 santri siswa-siswi Madrasah Aliyah (SMA) Pondok Pesantren Al Amanah, Sidoarjo.
Program tahap ketiga vaksinasi Covid-19 bagi remaja, sebagai bagian dari program percepatan vaksinasi masyarakat umum. Sekaligus memperkuat imun (kekebalan tubuh) remaja supaya dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Vaksinasi remaja sesuai ketentuan, merupakan target Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengejar target vaksinasi 70 persen warga Jatim, guna membentuk herd immunity (kekebalan kelompok).
Gubernur Khofifah secara khusus mengajak seluruh Bupati dan Wali Kota untuk melakukan percepatan vaksinasi bagi remaja ini.
Herd Immunity kepada remaja merupakan amanat dari UU Perlindungan Anak dimana pada pertimbangannya menyebutkan bahwa;
Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
Kedua, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Ketiga, anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Keempat, agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Kelima, untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
Oleh karena itu, program vaksinasi remaja dan anak, dalam perluasan sampai murid SD atau Madrasah Ibtidaiyah ke depan sesuai ketentuan dan standar dari WHO, harus didukung supaya kekebalan kelompok (pada anak dan remaja) semakin menguat.
Selain itu, vaksinasi anak dan remaja, akan memperkuat imun anak supaya pada saat kehidupan normal “bersyarat sudah vaksin” dapat melakukan berbagai aktivitas sebagaimana mestinya.
Mengapa? Gerakan vaksinasi remaja dan anak, semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak bangsa dalam menjaga keberlangsungan berbangsa dan bernegara dengan cerdas serta berkeadilan. (kbrn/tob)
