Jakarta, hariandialog.co.id. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad
Sahroni, mengomentari soal sanksi minta maaf petugas KPK yang terbukti
lakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Menurut Sahroni mungkin
Dewas melupakan proses hukum. “Mungkin, Dewas KPK sekarang sudah
melupakan ada proses hukum yang memang seharusnya dihukum, tapi hanya
minta maaf saja,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (17-2-224).
Menurut Sahroni, ada kemungkinan Dewas hanya anggap
tindakan itu perbuatan ringan. “Nah ini menarik, kalau ada hal-hal
yang dianggap ringan, berarti Dewas KPK bisa rekomendasi untuk lakukan
minta maaf saja,” katanya.
Kemudian, soal permintaan maaf itu direkam dan disebar hanya
di media internal KPK, Sahroni tidak sependapat. Menurutnya, lebih
baik permintaan maaf itu diliput secara oleh media massa. “Harusnya
minta maaf sekalian diliput secara langsung supaya masyarakat langsung
melihat,” katanya.
Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90
orang yang disidang terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK pun
menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa
permintaan maaf secara terbuka. “Perlu saya jelaskan juga, sejak
pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik
untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan
maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,”
ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi
pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2).
Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya
berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi
moral.
“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain
daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada
ASN itu sanksi moral,” kata dia tulis dtc.
Pengusutan kasus pungli rutan juga dilakukan KPK secara pidana. Kasus
itu telah naik ke tingkat penyidikan saat ini. Para pelaku juga
diproses secara aturan kepegawaian di Inspektorat KPK (bing).
