Jakarta, hariandialog.co.id. – Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo
Pareira bicara perlu adanya kejelasan dasar hukum terkait pengembalian
terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina. Ia
mendorong pemerintah memberikan penjelasan kepada rakyat Indonesia
perihal kasus tersebut.
“Pemerintah dalam hal ini perlu menjelaskan dengan mekanisme dan
prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke pemerintah
Filipina,” kata Andreas dalam keterangannya, Kamis (21-11-2024).
“Memang benar dia (Mary Jane) warga negara Filipina, tetapi dia
melakukan pelanggaran hukum di otoritas wilayah negara Indonesia dan
sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Andreas pun memberikan contoh kasus serupa, yaitu Schapelle Corby,
seorang warga Australia yang meminta dipulangkan dan menjalani sisa
hukuman di negaranya. Saat itu pemerintah Indonesia menolak dengan
alasan ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana.
Pemerintah juga beralasan tidak bisa memindahkan Corby ke Australia
untuk menjalani sisa hukuman karena tindak pidana yang dilakukannya
merupakan kejahatan berat yakni berkaitan dengan narkotika, sama
seperti dengan Mary Jane.
Andreas lantas mempertanyakan perjanjian untuk ekstradisi. Menurutnya,
sejauh ini belum ada perjanjian tersebut.
“Dan kalaupun (Mary Jane) dikirim ke Filipina, apakah kita sudah punya
perjanjian ekstradisi dengan Filipina? Setahu saya belum,” tegas
Andreas.
“Kalau belum, lantas atas dasar hukum apa pengembalian Mary Jane ini.
Hal tersebut harus dijelaskan karena menyangkut kedaulatan dan
kewibawaan hukum di negara kita,” sambungnya.
Andreas menekankan pentingnya agar Indonesia tetap konsisten sebagai
negara yang berdaulat atas hukum. Jika tidak, Andreas khawatir
Indonesia akan kehilangan kredibilitasnya di mata dunia. “Dan pastinya
kita akan dianggap mengabaikan keadilan jika tidak konsisten dan
mengeluarkan kebijakan tanpa kejelasan hukum,” sebutnya.
“Ini situasi yang penting bagi kita semua. Sebagai anggota legislatif
dan bagian dari masyarakat, kami mendorong pemerintah untuk tetap
berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” imbuh
Andreas tulis dtc.
Menurutnya. ketegasan pemerintah terhadap keadilan hukum akan membuat
Indonesia tetap dihormati sebagai negara hukum yang kuat dan
berdaulat. Andreas meminta pemerintah memberikan penjelasan yang
komprehensif dan didasari landasan hukum jelas terkait kasus Mary
Jane.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak
melanggar hukum yang telah ada. Jangan sampai karena kepentingan
diplomatik lalu memunculkan kekhawatiran tentang keberadaan maupun
ketegasan sistem hukum dan keadilan di Indonesia,” tutur Andreas
Dasar Hukum Mary Jane Dipulangkan
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane
Veloso, akan dipulangkan ke negara asalnya. Menteri Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
mengatakan kebijakan itu diatur dalam kerangka perjanjian kerja sama
dengan negara-negara sahabat dalam bentuk mutual legal assistance atau
MLA.
Yusril mengatakan saat ini Indonesia memang tidak memiliki
undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana ke negara
asal. Namun, Yusril menyebut kebijakan itu bisa diambil melalui
kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden.
“Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer
of prisoner sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang
exchange of prisoner. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama
dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu
mutual legal assistance in criminal matter, atau bantuan hukum, kerja
sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata
Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/11).
Yusril memaparkan tiap presiden di belahan dunia manapun berwenang
dalam merumuskan satu kebijakan hingga mengambil keputusan yang
didasari atas nilai-nilai kemanusiaan hingga menjaga hubungan baik
kedua negara. Keputusan itu, kata Yusril, kadang belum secara spesifik
diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.
“Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan
perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan
kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari presiden untuk
mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang
tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka presiden
berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini,” kata
Yusril.
Dia lalu mencontohkan kerja sama bidang hukum yang pernah terjadi
melibatkan pemerintah Indonesia dan Australia. Kala itu pemerintah
Australia melakukan penyitaan aset dari pemilik Bank Harapan Sentosa
(HBS), Hendra Rahardja, dalam kasus penyalahgunaan kredit likuiditas
Bank Indonesia. Lewat metode MLA, penyitaan aset itu dilakukan melalui
putusan pengadilan di Indonesia.
“Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman, saya bertemu Jaksa Agung
Australia, Daryll Williams, dan mencapai satu kesepakatan: Pemerintah
Australia mengakui putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan mengeksekusi
putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia. Dan beberapa aset
harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah
Australia,” ujar Yusril.
“Jadi sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of
prisoner, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di
negara lain, sudah ada presedennya di masa yang lalu,” kata Yusril.
(bing-01)
