Jakarta, hariandialog.co.id – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat
Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai patroli
dan pengawalan petugas kepolisian tidak menyasar pada semua pejabat,
cukup Presiden dan Wakil Presiden saja.
Patwal merupakan unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi
kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan
prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas
memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang
mereka kawal.
Namun Patwal belakangan jadi sorotan. Terlebih saat
melakukan tugas mengawal pejabat publik. “Patroli dan pengawalan atau
patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat.
Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan
kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media
sosial,” kata Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 Januari
2025.
Djoko menyarankan supaya Patwal hanya dibatasi untuk Presiden
dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu
dikawal. “Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di
Jakarta di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara
dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata
dia.
Dia menilai semakin banyaknya pejabat di jalan maka
masyarakat harus bersinggungan dengan pengawalan di jalan. Hal ini
bisa memicu kecemburuan sosial. “Perhitungkan, sekarang setiap hari
lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat
beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin
pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan
patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh
masyarakat umum,” ujar dia.
“Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali
ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.
Aturan itu ada di UU 22 nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai
dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga
internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, tulis dtc
(rojak-01)
