
Cirebon, hariandialog.co.id – Pemerintah Kabupaten Cirebon mempercepat pensertifikatan aset daerah, terutama ruas jalan. Dari 2.297 bidang aset yang tercatat, baru 814 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, mengatakan ruas jalan menjadi prioritas karena batas dan riwayat aset relatif lebih mudah ditelusuri dibandingkan bidang tanah lainnya.
“Prioritasnya tetap jalan, ruas jalan, karena proses penelusurannya jelas dibandingkan tanah bidang lain,” ujar Yuyun, Jumat, 11 September 2026.
Pemkab Cirebon mulai serius menggenjot sertifikasi aset jalan sejak 2025. Upaya tersebut ditingkatkan hingga menghasilkan sekitar 200 sertifikat, dan dilanjutkan pada 2026 dengan target sekitar 300 sertifikat aset.
Pada saat ini, capaian sertifikasi pada 2026 telah mencapai sekitar 145 sertifikat. Sebagian sertifikat tersebut baru saja diserahterimakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemkab Cirebon.”kata Yuyun.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi aset juga dinilai memiliki nilai ekonomis bagi pemerintah daerah. Salah satunya terhadap aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang ke depan berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi sepanjang memungkinkan secara aturan.
“Untuk mempercepat proses, BKAD terus berkoordinasi dengan BPN. Saat ini, sekitar 74 berkas telah masuk ke BPN dan masih menjalani proses.”
Sertifikasi lahan pemerintah tidak dapat dilakukan sekaligus terhadap seluruh aset. Keterbatasan anggaran, pengukuran dan penelusuran Dokumen menjadi kendala yang harus diperhitungkan pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Untuk 2026, pemerintah daerah Kabupaten Cirebon memprioritaskan ruas jalan sebelum memperluas sertifikasi ke tanah hamparan dan aset pertanian lainnya.”pungkasnya.(budhi)
