Jakarta,hariandialog.co.id.-Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun 2020 sampai dengan 2022, 11 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangannya pada Senin (30/10/2023).
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ke-11 saksi diperiksa dalam dugaan korupsi maupun TPPU pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/23) mengatakan bahwa ke-11 saksi yang dimintai keterangannya tersebut yaitu;BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, AFF selaku Pejabat Pengadaan, DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI, TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) BAKTI, DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI, DA selaku Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua POKJA Pengadaan Penyedia, EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, serta saksi DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.
Pemeriksaan ke-11 saksi, kata Ketut Sumendana, terkait dengan tersangka EH dan kawan-kawan.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, telah menetapkan sejumlah tersangka dan juga sudah ada menjadi terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka yang ditetapkan tersankga tersebut adalah, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhoni G. Plate, Anang Achmad Latif, Iwan Hermawan, Galumbang Menak Simajuntak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusriki.
Sementara yang menjadi tersangka baru karena menghalangi penyidikan dan juga menerima aliran dana hasil korupsi 4GT dan BAKTI, adalah Sadikin Ruslid an Pengacara Naek Parulian Wasinton Hutahean (NPWH) alias Edward Hutahen.
Hingg berita ini diturnkan, Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus juga masih terus mendalami pemeriksaan kepada mereka yang jenerima aliran dana hasil korupsi 4G dan BAKTI tersebut. (Het)
