Jakarta, hariandialog.co.id.— Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah
Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya mulai 1 April
2026.
Keputusan ini diambil karena fasilitas tersebut belum memenuhi
persyaratan dasar terkait sanitasi dan pengelolaan limbah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi
Nasional (BGN) Rudi Setiawan mengatakan penghentian sementara
dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene
Sanitasi (SLHS) serta tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL). “Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1
April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,”
ujar Rudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat
wajib dalam operasional SPPG untuk memastikan keamanan pangan dan
menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan program MBG.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi
standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini
penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegasnya.
Menurut Rudi, BGN sebelumnya telah memberikan waktu bagi
seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun hingga batas
waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah unit yang belum
melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Rudi menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi
secara berkala terhadap seluruh SPPG. Unit yang telah memenuhi
ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses
verifikasi ulang. “Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera
melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka
bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi
kembali,” ujar Rudi.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan
pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar keamanan dan kesehatan
yang telah ditetapkan, tulis cnni. (salim-01)
