Medan, hariandialog.co.id.- – Pengadilan Tipikor Medan mencatat
sebanyak 13 perkara kasus korupsi diputus bebas atau sama dengan
10,32 persen dari jumlah perkara yang masuk dan disidangkan sepanjang
Januari hingga Agustus 2026.
“Apabila dihitung putusan bebas tersebut dari 126 perkara
tipikor yang masuk bulan Januari sampai Agustus 2026 ke Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan adalah 10,32 persen,” kata Juru
Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dihubungi di Medan,
Sabtu (29/8/2026).
Ia mengatakan persentase tersebut setara dengan sekitar 13
perkara yang diputus bebas dari total 126 perkara tipikor yang masuk
ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan sepanjang Januari hingga Agustus
2026. “10,32 persen perkara tipikor yang diputus bebas tersebut
sekitar 13 perkara dan rata-rata merupakan perkara splitsing atau
pemisahan perkara menjadi beberapa berkas perkara,” ujarnya.
Berdasarkan data Pengadilan Tipikor pada PN Medan, perkara yang
diputus bebas tersebut tercatat dalam perkara Nomor
1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn,
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dan
5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Kemudian perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn,
47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn,
50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 51/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn,
55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dan
61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, Soniady
menjelaskan bahwa vonis bebas tidak dapat diajukan upaya hukum
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Terhadap putusan bebas
tidak dapat diajukan upaya hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026,” tegas Soniady.
Ia mengatakan apabila permohonan banding tetap diajukan oleh
kejaksaan, penanganan berkas perkara bergantung pada tahapan
administrasi perkara.
Apabila berkas perkara belum dikirim ke Pengadilan Tinggi
(PT), PN Medan menerbitkan penetapan tidak memenuhi syarat formal
(TMSF), sehingga berkas perkara tidak dikirim ke PT.“Sedangkan apabila
berkas perkara telah dikirim ke PT namun belum diregistrasi, maka
panitera PT mengembalikan berkas tersebut ke PN pengaju,” ujarnya.
Sementara itu, apabila berkas perkara telah dikirim dan di
registrasi di PT, perkara tersebut akan diputus oleh majelis hakim
tingkat banding dengan amar yang menyatakan permohonan banding tidak
dapat diterima. “Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi dari
ketentuan hukum yang mengatur bahwa terhadap putusan bebas tidak
tersedia upaya hukum banding,” ujar Soniady, sumber antara. (bing-01)
