Jakarta, hariandialog.co.id.- — Bareskrim Polri kembali menetapkan
tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun yang
dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade
Safri Simanjuntak menyebut tersangka baru dalam kasus ini merupakan
mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua
alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas
nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024
sekaligus Founder PT DSI,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Safri mengatakan
penyidik juga telah memanggil AS untuk diperiksa pada Rabu (8/4) pekan
depan.
Selain itu, kata dia, ini, penyidik juga telah berkoordinasi
dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar
negeri terhadap AS.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya juga terus
berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengoptimalkan upaya
penelusuran aset (asset tracing). “Untuk menemukan, mengidentifikasi,
dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal
dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai
barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para
korban,” pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang
tersangka dalam kasus fraud atau penipuan yang dilakukan oleh PT Dana
Syariah Indonesia (DSI).
Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq
Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris
PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan
membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai
data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut
seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total
nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Selain dugaan penipuan, Ade Safri mengatakan dalam kasus ini
terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta
pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau
Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal
28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP, tulis
cnni. (tur-01)
