Jakarta, hariandialog.co.id.– Tim Jaksa Penyidik Pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus terus mengintensifkan penyidikan dugaan kasus korupsi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina dengan Perseroan Daerah milik Kota Bekasi. 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi sudah diperiksa sebagai saksi.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (9-10-2026). Dikatakannya, Pada Jumat (9-10-2026), pemeriksaan dilakukan kepada saksi ARJ merupakan ASN Pemerintahan Kotamadya Bekasi.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan kepada seorang saksi ARJ terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,” ujar Anang Supiatna.
Dikatakan Anang Supriatna, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Lakukan Pengusutan Penyimpangan
Saat ini Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejagung sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dari tahun 2009 hingga 2024. Dalam praktik KSO ini negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2 triliun.
Dalam proyek pengelolaan sumur migas tersebut diduga tidak mengantongi izin dari DPRD Kota Bekasi maupun Kementerian ESDM, serta melibatkan pihak swasta baru seperti PT Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang memicu masalah pada pembiayaan dan anggaran. (Rel/Het)
