Jakarta,hariandialog.co.id. – 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 telah berstatus terdakwa. Dimana pada Jumat (9-10-2026) Tim Penyidik Koneksitas pada JAM Pidmil Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan Tahap II, yaitu: berkas perkara, barang bukti dan terdakwa kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kelima tersangka yang ditahap II-kan tersebut adalah;
1.BU mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
2.GB Direktur PT ASE dan PT AKI
3.AM Komisaris PT ASE dan PT AKI
4.YY Direktur PT YAT
5.Tersangka AA selaku Direktur PT ASE
Penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atau tahap II tersebut diadakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (9-10-2026).
Dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik peruntukan program MBG yang melibatkan PT YAT ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953,- atau sekitar Rp 863,8 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (9-10-2026) mengatakan, dengan penyerahan tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan. (Rel/Het)
