Jakarta, hariandialog.co.id.- Kuasa hukum 7 terpidana kasus
pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan, kliennya menolak
mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto
setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan ditolak
Mahkamah Agung.
Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum
telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah
hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.
Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada
kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana
menjalani masa tahanan.
“Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas
bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya ‘yakin
tidak mau mengambil langkah grasi’,” kata Jutek menirukan ucapan para
terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin, 16 Desember 2024
Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi
lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi
pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias
Eky.
Pasalnya satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana
harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa
diberikan.
Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati
dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut. “Mereka
tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat
grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek.
(bing-01).
