Denpasar-hariandialog.co.id- Direktur dan General Managrer PT. Vanya Asset Management ( VAM) Alfred Hartono Lukman dan Ny. Adita Felicia Ugene ( suami istri),Jumat (26/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sidang perdana Praperadilan (Prapid) terhadap Polda Bali atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan pengerusakan secara bersama-sama tercantum dalam pasal 362 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Kedua pemohon melalui advokat Prof.DR.Suhandi Cahaya SH.MH.MBA, Tu Bagus Pradita Dalem SH dan AA Gede Sukajaya,SH.MH dari TB International Legal Consultant & Law Office Jln Teuku Umar ,Denpasar melawan CQ .Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali (termohon).Alasan pemohonan Prapid karena proses hukum yang tergesa-gesa dan cacat procedural (SOP), bahwa termohon telah melakukan,penangkapan,penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon dalam tempo kurang dari 24 jam sejak adanya laporan polisi.
Menurut Tu Bagus Pradita Dalem ,SH salah satu advokat pemoho0n, hal itu sebagaimana dibuktikan dengan LP Nomor LP/B/56/VIII/2025/SPKT/Polda Bali (13/8/25),surat perintah penyidikan Nomor;SP.Sidik/895/VIII/Res.1.8/2025/Ditreskrim (14/8/2025.Surat Ketetapan, Penetapan Tersangka Nomor;5.Tap/48/VIII/Res.1.8/@025 dan 15 Agustus 2025 serta sureat perintah penahanan Nomor; Sp.Han/84/VIII/Res.1.8/2025 tertanggal 15/8/2025.
Karena tindakan tersebut menunjukan adanya pelompatan tahapan penyelidikan,padahal menurut Pasal 1angka 5 KUHP penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.Dengan dilewatinya tahap penyidikan, maka penyidikan,penetapan tersangka,,dan penahanan terhadap pemohon menjadi cacat procedural,”kata Tu Bagus Pradita Dalem,SH .

Sidang dipimpin majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Narapati,SH dihadiri kedua kuasa hukum pemohon dan termohon dengan agenda kelengkapan administrasi Senin (30/9/2025 sidang pembuktian 10 dari pemohon dan 50 bukti dari pihak termohon, Kemudian dilanjutkan hari berikurtnya dua saksi fakta dan ahli (pemohon) dan satu saksi ahli termohon dan Jumat (3/10/2025) direncanakan sidang putusan .
Sementara ditempat terpisah Advokat Endang Retno Suryowati,SPt.SH, kuasa hukum Mcvin Low Wei Sheng warga Singapura selaku Komisaris PT .Vanya Asset Management (pemodal) mengatakan bahwa awalnya kedua tersangka adalah sahabat karib dipercaya sebagai Direktur dan General Manager Keuangan mengelola bisnis hotel di kawasan Berawa, Badung. Namun kedua tersangka diduga menyalagunakan kepercayaan atas pertanggungjawaban apa yang dipercayakan saat pengelolaanya. Sehingga klien kami ( Mcvin Low Wei)mengganti posisi Direktur dari Alfred Hartono Lukman ke orang lain.
Pergantian posisi Direktur ini membuat Alfred yang merasa memiliki saham 51 persen perusahaan PT Vanya tidak terima denga n cara melawan hukum dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan secara bersama-sama,sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidabna oleh Polda Bali.
“ Dan untuk saham Alfred Hartono Lukman 51 persen itu sejatinya saham tanpa uang (kosong) namun karena teman karib sejak kecil diberikan jabatan untuk mengelola invesatasi dibidang akomodasi Hotel di kawasan Badung.Tanpa digua kedua tersangka justru berbalik arah seakan-akan sebagai owner PT. Vanya Asset Management ( Hotel Uma Brawa, Badung ).Perseteruan kedua sahabat karib ini selain pidana juga perdata kini tengah bergulir di PN Denpasar,” Kata Retno. ( Smn).
